70 Persen Perusahaan di Jakbar Terdaftar BPJS
Sebanyak 75 persen dari 5.000 perusahaan yang terdaftar di Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Barat telah mendaftarkan karyawannya di Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Perusahaan itu wajib mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Kasudin Nakertrans Jakarta Barat, Suheri mengatakan, tercatat ada sebanyak 245 ribu karyawan di Jakarta Barat. Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan serta melakukan pengawasan agar perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya bisa segera mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
"Perusahaan itu wajib mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Kami terus melakukan pengawasan dan memerintahkan agar perusahaan yang belum mendaftar bisa segera mendaftarkan karyawannya," ujarnya, Minggu (19/4).
Ribuan Perusahaan di Jakut Belum Daftarkan Pekerja ke BPJSPihaknya, kata Suheri, cukup kesulitan mendata jumlah pasti perusahaan di Jakarta Barat yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hal itu lantaran banyak perusahaan di Jakarta Barat terdaftar di dua kantor BPJS yang berbeda. Sebagian terdaftar di BPJS Kalideres yang sekarang menjadi kantor BPJS Banten dan sebagian lagi di kantor BPJS Grogol.
"Setiap tiga bulan kami dikirm
daftar perusahaannya dari kantor BPJS Pusat. Daftar di BPJS Jakarta Barat tidak semuanya ada," tandasnya.